RAPOR MERAH DI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Kurikulum 2013 tak mampu dibendung lagi. Protes keras AGTIKKNAS sampai ke DPR dan Gedung Kemendiknas tak menyurutkan niat merevisi keputusan yang menghapus mapel TIK dan KKPI.

KOTA VOKASI : ANUGERAH ATAU BENCANA - BAGIAN II

Kebijakan kota vokasi adalah untuk peningkatan akses dan mutu SMK yang lebih besar, serta memadukan antara pendidikan kejuruan dengan pengembangan tata kota dengan mengutamakan pengembangan sektor ekonomi wilayah kabupaten/kota (Economic Development).

KOTA VOKASI: ANUGERAH ATAU BENCANA - BAGIAN I

Kebijakan Kota Vokasi yang satu dampaknya adalah penurunan animo peserta didik (siswa/i) di sekolah menengah umum (SMA/MA) karena kecenderungan warga masyarakat umum khususnya di pedesaan lebih menginginkan putra/i-nya ikut proses belajar mengajar di SMK meningkat pesat. Juga oleh gencarnya promosi yang dilakukan para pejabat...

KARYA BAKTI UNTUK NEGERI 2014 DI KABUPATEN KEBUMEN

Komunitas SukaRelawan Palang Merah Indonesia (PMI)di media sosial ini menyelenggarakan kegiatan KARYA BAKTI untuk NEGERI (KBN) 2014 di Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan satu misi Kewirausahaan Sosial dan tujuan menguatkan upaya untuk kebaikan dan perbaikan organisasi PMI.

CELOTEH SOPIR MINIBUS GOMBONG - KEBUMEN

Perkataan sopir angkutan umum acapkali hanya dipandang sebelah mata. Kali ini sungguh luar biasa. Pengetahuan luas dan gaya bahasanya lugas. Contoh yang dikemukakan sangat masuk akal dan mengejutkan. Tiga pejabat Bupati Kebumen tak mampu selesaikan RSUD secara maksimal.

Tampilkan postingan dengan label Konvensi Jenewa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konvensi Jenewa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2013

Mengikuti Perjalanan Relawan PMI Bagi Organisasi - Update 2

Berpose sejenak di depan Mabes sebelum ke DPR RI

Satu diantara beberapa ciri utama manusia Indonesia sejatinya adalah cinta damai, tapi lebih cinta kemerdekaan. Hal ini nampak sangat jelas ketika ada upaya dari manapun asalnya, dalam bungkus apapun atau dalam kondisi yang bagaimanapun akan "menjajah". Perlawanan maksimal pasti terjadi baik dengan cara konstruktif maupun destruktif. Itulah yang terjadi ketika Relawan PMI se Indonesia merasakan suasana "penjajahan" dalam proses pembahasan RUU Lambang yang merupakan  inisiatif Pemerintah dan kini berganti nama menjadi #RUUKepalangmerahan sebagai inisiatif DPR RI. 

Pameran kekuasaan politik yang dilakukan oleh beberapa partai di DPR menyebabkan kebuntuan pembahasan (dead lock) RUU Lambang. Banyak yang tahu tentang 7 Prinsip Dasar dalam Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Terutama Prinsip Kesatuan yang hanya membolehkan satu lambang untuk satu negara. Palang Merah atau Bulan Sabit Merah saja. Semua tanda atau lambang ini tidak ada kaitan sama sekali dengan agama apapun sebagaimana yang sering dimanipulasi untuk mengumpulkan dukungan dari satu faktor rentan psikologi massa di Indonesia yakni sentimen sektarian. Khususnya sekelompok orang yang senang memanfaatkan kerentanan ini untuk mereguk keuntungan bagi kelompoknya saja. Karena pada dasarnya Islam itu agama yang rahmatan lil 'alamin. Membawa kebaikan bagi seluruh alam semesta, bukan hanya bagi manusia. Apalagi hanya sekelompok orang yang menganut haluan politik secara kaku dan kasar. Tiada kelemahlembutan yang meneladani dari perilaku rosul Muhammad SAW. Apalagi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Peregerakan Relawan PMI memang jauh dari kepentingan pribadi. Masuknya Andi Gumelar dan Alvis Syamsi dari DKI Jakarta sejak di Temu Karya Nasional V (TKN) Relawan PMI di Selorejo, Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur 23 - 28 Juni 2013 membuat suasana menjadi lebih dinamis. Keduanya adalah orang-orang yang berdedikasi dengan mengabdikan lebih dari setengah umurnya untuk PMI tanpa imbalan apapun. Bahkan sebaliknya, seperti kebanyakan relawan yang mendedikasikan dirinya untuk gerakan kemanusiaan melalui organisasi PMI, kami senantiasa menjaga kemandirian dan kenetralan. Karena hanya omong kosong jika bicara tentang kemanusiaan tapi melalaikan kedua hal yang sifatnya sangat pribadi itu. Itulah cara kami memaknai kesukarelaan yang sejatinya bersumber dari Allah ta'ala, Sang Maha Pencipta alam semesta ini. Di arena nasional itu, nama Kampoeng Relawan mendapat apresiasi cukup tinggi baik dari peserta dari seluruh penjuru tanah air Indonesia, Panitia maupun Pengurus Pusat (Markas Besar) PMI, terutama dari Ketua Bidang Relawan, Bapak H.M. Muas, SH pasca acara stand up volunteer 2 .





Momen nasional lima tahunan ini memang lebih banyak menghadirkan jembatan informasi dan komunikasi baru yang selama ini terkendala oleh banyak hal. Apalagi di basecamp Kampoeng Relawan yang berada di luar arena dan salah satu tujuan kehadirannya adalah mengakomodasi jiwa kesukarelaan para peninjau maupun penggembira dari berbagai wilayah di dalam dan luar Pulau Jawa.  Dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Bali adalah rombongan besar dengan masing-masing membawa sekitar 20 personil Korps Sukarela (KSR) perguruan tinggi dan umum. 

     Awal pergerakan 1

Setiap momen adalah gerakan dan setiap gerakan akan punya sedikitnya satu tujuan. TKN V adalah monentum kebangkitan Relawan PMI dalam mengawal perjalanan organisasi PMI di masa depan agar lebih baik. Pengalaman buruk kegagalan pengesahan RUU Lambang yang diinisiasi Pemerintah RI adalah sebuah pelajaran berharga yang tidak boleh terjadi pada perjalanan #RUUKepalangmerahan yang diinisiasi oleh DPR RI. 

Relawan PMI bukan sekadar agen perubahan, tapi roh organisasi PMI sejak jaman pra kemerdekaan sampai sekarang. Ketika mendampingi para syuhada kemerdekaan Bangsa Indonesia, relawan PMI baik yang bergabung dalam laskar-laskar perjuangan merebut dan menegakkan kemerdekaan. Maupun yang membentuk kesatuan-kesatuan mandiri sebagai wujud nyata peran aktifnya bagi masa depan negeri jajahan yang bernama Indonesia saat ini. PMI adalah bagian dari sejarah nasional, bukan ormas atau LSM jejadian yang banyak  berdiri pasca reformasi dengan " mengambil untung" dari hasil jerih payah orang lain.   Jika ada yang salah dalam perjalanan PMI akhir- akhir ini, sebagian besar penyebabnya adalah perilaku sektarian orang-orang yang tidak dengan suka rela memelihara amanat organisasi. 

Relawan PMI merasa terpanggil untuk meluruskan kembali jalan-jalan organisasi yang telah dibelokkan untuk kepentingan lain di luar tujuan utama organisasi PMI selaku perhimpunan nasional yang memegang mandat sejarah kebangsaan Indonesia dan Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Sebagaimana telah dilakukan oleh para pendahulu di masa perjuangan merebut dan menegakkan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agutus 1945 oleh Soekarno - Hatta, relawan PMI akan menjaga konsistensi peran dalam membantu pemerintah selaku penyelenggara negara RI. Kesetiaan relawan PMI hanya kepada tujuan organisasi. Bukan kepada orang seorang atau sekelompok orang yang ada di dalam organisasi. Apalagi jika keberadaannya menjadi benalu dan kontra produktif. Relawan PMI tak pernah takut mati! (bersambung).

Rabu, 16 Oktober 2013

Mempetisi Ketua Pansus RUU Kepalangmerahan


Oleh : Taufan K (Diseminator PMI)
Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau bulan sabit merah).Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Sebagai perhimpunan nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.

Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?

1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.
2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.

Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia

1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
2. Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional.
Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
b. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.


3. Dan pengesahan RUU akhirnya harus terhenti karena masa tugas anggota DPR Periode tersebut berakhir.
4. RUU Kepalangmerahan haru memulai babak baru di DPR Periode 2010-2015, dan sejak tahun 2012 telah disusun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sampai sejauh ini perjalanan RUU Kepalangmerahan masih berada di Panitia Khusus RUU Kepalangmerahan.

Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
1. Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2. Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan (mungkin jalan ditempat), dan kedepan pada 2014 tentu DPR sudah disibukkan dengan kepentingannya seperti Revisi UU Pemilu, persiapan kampanye Parpol, pemilu ligislatif, pemilu Presiden dan berakhirnya masa bhakti DPR pada tahun 2015.
4. Dan akankah RUU Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang palang merah?

Untuk itu disini kita mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para wakil rakyat kita di Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan dan Ketua DPR RI untuk segera men sah kan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.

Salam Hangat