RAPOR MERAH DI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Kurikulum 2013 tak mampu dibendung lagi. Protes keras AGTIKKNAS sampai ke DPR dan Gedung Kemendiknas tak menyurutkan niat merevisi keputusan yang menghapus mapel TIK dan KKPI.

KOTA VOKASI : ANUGERAH ATAU BENCANA - BAGIAN II

Kebijakan kota vokasi adalah untuk peningkatan akses dan mutu SMK yang lebih besar, serta memadukan antara pendidikan kejuruan dengan pengembangan tata kota dengan mengutamakan pengembangan sektor ekonomi wilayah kabupaten/kota (Economic Development).

KOTA VOKASI: ANUGERAH ATAU BENCANA - BAGIAN I

Kebijakan Kota Vokasi yang satu dampaknya adalah penurunan animo peserta didik (siswa/i) di sekolah menengah umum (SMA/MA) karena kecenderungan warga masyarakat umum khususnya di pedesaan lebih menginginkan putra/i-nya ikut proses belajar mengajar di SMK meningkat pesat. Juga oleh gencarnya promosi yang dilakukan para pejabat...

KARYA BAKTI UNTUK NEGERI 2014 DI KABUPATEN KEBUMEN

Komunitas SukaRelawan Palang Merah Indonesia (PMI)di media sosial ini menyelenggarakan kegiatan KARYA BAKTI untuk NEGERI (KBN) 2014 di Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan satu misi Kewirausahaan Sosial dan tujuan menguatkan upaya untuk kebaikan dan perbaikan organisasi PMI.

CELOTEH SOPIR MINIBUS GOMBONG - KEBUMEN

Perkataan sopir angkutan umum acapkali hanya dipandang sebelah mata. Kali ini sungguh luar biasa. Pengetahuan luas dan gaya bahasanya lugas. Contoh yang dikemukakan sangat masuk akal dan mengejutkan. Tiga pejabat Bupati Kebumen tak mampu selesaikan RSUD secara maksimal.

Tampilkan postingan dengan label Gerakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gerakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Maret 2014

Ujian Berat Pemimpin Indonesia Pasca Pemilu 2014 - Bagian Dua

Foto: googling.

Ancaman integritas kebangsaan kita sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah akibat praktik politik sektarian yang merajalela di semua lembaga negara. Sistem politik yang dibangun dan dilaksanakan pasca 1998 semakin menjauhkan dari semangat kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selain korupsi yang telah merebak ke segala sisi kehidupan dan berdampak negatif yang lebih luas serta strategis, banyak upaya sistematis lain yang nampaknya baru disadari setelah tingkat kerusakannya sangat tinggi. Wajar jika seorang Djuyoto Suntani meramalkan Indonesia akan pecah menjadi 17 bagian wilayah pada tahun 2015, apapun sebutannya. Gejalanya memang sudah nampak dan cenderung menguat.

Sebenarnya potensi disintegritas nasional telah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Di masa revolusi, usaha kudeta pernah coba dilakukan oleh Batalyon 10 di ibukota RI saat itu, Yogyakarta. Beberapa saat kemudian muncul pemberontakan PKI di Madiun 1948, Angkatan Perang Ratu Adil di Sulawesi serta DI/TII di Jawa Barat dan sebagainya. Semua percobaan kudeta tadi gagal karena masih bisa diatasi dengan semangat revolusi kemerdekaan yang menyala. Sayangnya, ketika Indonesia mendapat kesempatan memperbaiki dirinya karena "ketiban rejeki" minyak bumi, para pemimpin saat itu (Orde Baru) justru tengah asyik dengan dirinya. Ketahanan nasional kita yang dibangun dengan fondasi kebinekaan justru dieliminasi dengan pendekatan militeristik yang melemahkan sendi-sendi dasar berkehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ujung Barat Indonesia padam karena dihantam tsunami 2004. Sementara itu, Organisasi Papua Merdeka di Ujung Timur justru masih menyala sampai sekarang. 
    
Masalah ketahanan nasional di masa reformasi justru kian dilemahkan oleh para penerima amanat. Yakni partai-partai politik yang lahir dari banyak peristiwa berdarah: Sabtu Kelabu (27 Juli 1995) di sekitar kantor pusat DPP PDI, Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II. Disebut hanya sebagai pegantian baju karena sebenarnya dilakukan para pemain lama yang berganti baju warna-warni. Tak ubahnya bunglon yang hidup dari benalu. 

Akibat terbesar dari praktik politik sektarian yang menghebat pada dasawarsa terakhir, semua unsur utama ketahanan nasional Indonesia kian melemah. Ketahanan ideologi negara yang berdasar Pancasila berusaha sekuat tenaga ingin diganti dengan ideologi yang mengatasnamakan agama oleh PKS dengan menyebar isu pemberlakuan kembali Piagam Jakarta, misalnya. Ketika isu ini tak mendapat respon positif dari umat muslim pada umumnya, mereka berubah haluan jadi nasionalis dengan menggandeng paduan suara kampanye PKS dari gereja Ende ??? Yang lebih hebat tentunya sikap koepig ( ndableg /tambeng - Jawa) seorang Ansory Siregar yang masih bersikukuh menjegal #RUUKepalangmerahan dengan terus berupaya memasukkan hal-hal yang bertentangan dengan tatanan (konstruksi) hukum nasional dan etika pergaulan internasional. Begitu mudahnya berganti haluan dalam sekejap. Mungkin khawatir dengan tekanan publik atas kasus impor daging sapi yang menyeret Ketua Umum-nya, Lutfi Hasan Ishak sehingga banyak yang menyebut akronis partai itu jadi Partai Kepala Sapi ? Atau, boleh jadi ada rasa was-was dengan kuatnya perlawanan para sukaRelawan PMI ? Inikah gambar telanjang para pemburu rente??? Wallahu a'lam bissawab.

Yang jelas, ketahanan nasional suatu bangsa merdeka tanpa fondasi ketahanan ideologi sama artinya manusia tanpa hati. Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi visioner yang lentur. Dan ini diakui oleh banyak pemimpin negara lain yang kini lebih maju pembangunan sumber daya manusianya dari pada Indonesia seperti India. Kita yang memiliki justru sering galau akibat salah persepsi dan aktualisasi.  Tanpa perlu mengulang kesalahan P4 yang bagus di tataran ide dasar, tapi rusak karena faktor manajerial yang diliputi praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Transformasi budaya berpikir kritikal yang telah mengikuti alur perjalanan gerakan masyarakat madani selama ini perlu direkonstruksi agar arahnya lebih jelas dan dengan rambu-rambu yang tegas. Tak perlu sungkan atau malu mengakui kekeliruan dalam memilih pendekatan yang memberi mandat berlebih kepada partai-partai politik yang justru jadi bumerang. 

Inilah ujian berat pertama pemimpin Indonesia pasca pemilu 2014. Masalah ketahanan nasional wajib dikuatkan bukan karena ramalan perpecahan bangsa seperti digambarkan Djuyoto Suntani atau pemberlakuan AFTA. Yang diperlukan adalah ispirator yang mampu merekonstruksi gerakan masyarakat madani Indonesia agar arahnya menuju visi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.    
  

Senin, 20 Januari 2014

Antara Kucing dan Rayap - Bagian I



Tulisan ini terinspirasi oleh tulisan serupa dari blog Bumen Priben. Sang Penulis bukan orang sembarangan. Ia pernah jadi wartawan Wawasan, koran sore yang sepertinya ikut tergerus waktu dengan semakin banyaknya pilihan media online. Pernah jadi Ketua KPU Kabupaten Kebumen di masa Rustriningsih jadi bupatinya. Dan sekarang sebagai petinggi di stasiun televisi lokal, Ratih TV yang kian merana dan merintih karena Pemerintah dan DPRD Kab. Kebumen enggan memelihara kehidupan media pandang dengar ini yang begitu menggelegar di awal operasional. Dia, Kholid Anwar, sosok unik di kancah permedia-massaan yang rambutnya kian memerak entah karena banyak berpikir atau memang sudah jatahnya begitu.

Dari banyak tulisan yang sebagian besar bernada sarkastik, satu judul yang menarik adalah: Antara Wakil Rakyat dan Rayap-Mana Lebih Jahat? intinya bercerita pesimisme dirinya tentang proses politik dalam pemilu 9 April 2014 mendatang. Menurut pandangannya,  mengharap wakil rakyat yang terpilih di pemilu nanti sebagai representasi suara rakyat suara Tuhan, sama saja dengan orang berdoa sambil menenggak miras. Ya..memang ada sebagian orang memercayai teori Weber yang sangat terkenal ini. Vox populi vox dei. Bila seorang mantan Ketua KPU kabupaten saja menyimpulkan demikian, bagaimana dengan masyarakat awam ?

Dalam dunia politik, konon berlaku hukum rimba. Siapa kuat dia pemenangnya. Tak ada kawan sejati, yang ada kepentingan bersama. Meminjam istilah ekonomi, selalu ada transaksi, dari yang sederhana dan kolot semacam barter sampai yang sangat modern secara on line tanpa harus bertatap muka. 

Berdoa dan berusaha adalah upaya maksimal manusiawi. Berdoa kepada Sang Maha Pencipta, Allah SWT adalah sebuah refleksi ketidakberdayaan manusia di hadapan Khalik. Dengan berdoa, manusia berharap mendapat kemudahan jalan dalam usaha yang sedang atau akan dijalaninya. Ada adab, sopan santun atau tata cara berdoa. Yang terbaik adalah dilakukan dengan tulus ihlas, dari hati terdalam dan di segenap suasana sadar dan kepasrahan. Jika dalam berdoa sambil menenggak miras , minuman keras yang mengurangi atau bahkan menghilangkan kesadaran, bukan hanya menghalangi terkabulnya doa itu. Tapi juga mengisyaratkan ketidak-mampuan dirinya mengendalikan hawa nafsu, emosi, menunjukkan kepicikan dan seterusnya.

Foto: googling.


Menyerahkan urusan orang banyak (maslahat) kepada orang-orang seperti itu tidak hanya konyol. Juga membiarkan kerusakan berlangsung tanpa kendali atau sanksi apapun. Tidak keliru perumpaan yang dipakai adalah rayap. Binatang pengerat ini sangat dikenal memiliki kemampuan yang sulit dicegah jika telah masuk dan memakan batang kayu sekuat jati sekalipun. Pelan tapi pasti kehancuran terjadi, cepat atau lambat. Dan perilaku politisi yang menghuni lembaga-lembaga publik telah banyak membuktikannya. Tak kurang di lembaga ”super” Mahkamah Konstitusi yang menyeret Penangkapan Akil Mochtar- KPK - Cegah Ratu Atut masuk bui Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Akil Muhtar di KPK-foto: viva.co.id

Kasus Akil Muhtar hanya sebuah puncak kecil fenomena gunung es korupsi di lembaga-lembaga formal kenegaraan. Dengan posisinya sebagai orang pertama di sebuah superbody yang dapat membuat sebuah produk Undang-Undang tak laku atau dikoreksi pada bagian khusus, tentunya menguatkan gambaran awam bahwa tak ada lagi lembaga negara baik eksekutif, yudikatif dan khususnya legislatif yang tak ada ”rayapnya”.

Selain rayap yang banyak berkeliaran di dalam tubuh lembaga-lembaga kenegaraan itu, pemilu legislatif kali ini nampaknya juga akan banyak dihuni oleh ”kucing garong” yang tak segan melukai tuan atau orang di sekitarnya. Pepatah seperti beli kucing dalam karung adalah munculnya wajah-wajah asing lingkungan yang menyalonkan dirinya sebagai balon pileg, bakal calon pemilihan umum anggota badan legislatif. Seseorang yang tak pernah menyapa tetangga dekatnya, entah karena faktor apa atau bagaimana, tiba-tiba memajang diri dengan senyum manis berbalut baju parpol pengusungnya. Gambaran seperti ini masih lebih baik ketimbang balon pileg yang sama sekali asing alias tidak pernah dikenal lingkungan sekitar, apalagi publik.


Fenomena kucing dan rayap dalam pileg sebenarnya telah terjadi sejak dasawarsa terakhir. Munculnya artis dan public figur dari dunia hiburan maupun olahraga sebenarnya bukan hal luar biasa jika mereka telah menyiapkan diri di ”dunia keras” yang penuh intrik dan benturan kepentingan ini. Uang dan popularitas seolah menjadi alasan utama mereka terjun ke dunia politik praktis. Jadi, soal kapasitas pribadi sebagai pembawa aspirasi warga masyarakat sangat perlu dipertanyakan. Angelina Sondakh adalah satu contoh kecil ketidakberdayaan mantan Putri Indonesia yang pernah menjadi duta budaya dan pariwisata bangsa di kancah pergaulan internasional akhirnya kandas dalam kasus Hambalang. Jika seorang Angelina saja dapat terjerumus atau menjerumuskan diri dalam kubangan lumpur korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjadi jargon Gerakan Reformasi  dengan sejumlah kasus tragis dan tak tertangani (X Files), bagaimana tidak dengan orang-orang yang latar belakangnya diragukan ? Itulah sebagian sisi carut marut negeri ini yang digerogoti ”para rayap”.

Rabu, 16 Oktober 2013

Mempetisi Ketua Pansus RUU Kepalangmerahan


Oleh : Taufan K (Diseminator PMI)
Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau bulan sabit merah).Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Sebagai perhimpunan nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.

Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?

1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.
2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.

Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia

1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
2. Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional.
Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
a. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
b. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.


3. Dan pengesahan RUU akhirnya harus terhenti karena masa tugas anggota DPR Periode tersebut berakhir.
4. RUU Kepalangmerahan haru memulai babak baru di DPR Periode 2010-2015, dan sejak tahun 2012 telah disusun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sampai sejauh ini perjalanan RUU Kepalangmerahan masih berada di Panitia Khusus RUU Kepalangmerahan.

Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
1. Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2. Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan (mungkin jalan ditempat), dan kedepan pada 2014 tentu DPR sudah disibukkan dengan kepentingannya seperti Revisi UU Pemilu, persiapan kampanye Parpol, pemilu ligislatif, pemilu Presiden dan berakhirnya masa bhakti DPR pada tahun 2015.
4. Dan akankah RUU Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang palang merah?

Untuk itu disini kita mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para wakil rakyat kita di Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan dan Ketua DPR RI untuk segera men sah kan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.

Salam Hangat